KEPALA SEKOLAH SDN 037 BAKAU ACEH KEC. MANDAH INHIL DI LAPORKAN KE KEJAKSAAN NEGERI INHIL

Tembilahan: liputandetail.com - hari ini tanggal 27 bulan mei tahun 2024 Lembaga Gerakan Anti Narkoba & Korupsi Pengurus Kab. Inhil melalui Sekretaris (Rendra Risadi) telah sah melaporkan SDN 037 Bakau Aceh di kepada APH atas dugaan Korupsi Dana BOS, pemalsuan tandatangan Komite dan lain sebagainya, hal ini di jelaskan kepada
Media liputandetail.com
"Benar saya telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan kab. Indragiri Hilir pada tanggal 27 Mei 2024, dalam hal melaporkan Oknum Kepala Sekolah SDN 037 Bakau Aceh di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas dugaan Korupsi Dana BOS, pemalsuan tandatangan Komite dan lain sebagainya"
Lanjutnya Rendra...Terhadap tindak pidana pemalsuan tanda tangan Komite Sekolah SDN 037 diduga dilakukan oleh Oknum Kelapa Sekolah SDN 037 dan informasi ini kami dapatkan langsung dari Korbannya (ketua Komite). Pemalsuan tandatangan Ketua Komite tersebut di pergunakan untuk pembuatan laporan Pertangungjawaban Pengunaan Dana BOS Reguler yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Priode Tahun 2021 / 2022/ Dan 2023 sampai dengan saat ini. Tutupnya...
Ditempat lain, juga Kuasa Hukum GRANKO ADV. MARTINUS ZEBUA dari Kantor Hukum MARTINUS ZEBUA, SH & ASSOCIATES telah membenarkan GRANKO telah membuat laporan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
"Benar bahwa GRANKO Inhil telah membuat laporan di kejaksaan negeri Indragiri Hilir, dan pembuatan laporan tersebut telah konsultasi dengan saya dan telah saya koreksi secara hukum dan dugaan tersebut layak untuk di laporkan karena ada unsur tindak pidana baik itu tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pemalsuan tandatangan atau pemalsuan dokumen"
Tegasnya, kami mengharapkan kepada kejaksaan negeri Indragiri hilir untuk tidak pandang bulu dan segan-segan menyelidik dan menyidik laporan tersebut demi tercapainya pendidikan yang membawa Indonesia ke masa kemakmuran. Telah banyak oknum-oknum kepala sekolah yang bermodus uang komite untuk menghilangkan jejak pungli, akan tetapi ini telah nyata secara kasat mata, seorang ketua komite langsung memberi pengakuan kepada GRANKO Inhil bahwa tanda tangannya diduga di palsukan oleh oknum kepala sekolah SDN 037.
Lanjutnya, dan kepada kawan-kawan awak media kami mengharapkan agar ada kerja sama dan sama-sama kita dampingin kasus ini supaya terang benderang di muka publik. Dan untuk proses hukum selanjutnya kita tunggu perkembangan dari pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Tutupnya
(Red)
Tulis Komentar