Siltap Perangkat Desa Botohaenga Belum terbayarkan, Komisi I DPRD Kab. Nias Gelar RDP Dan Usulkan Diaudit.

Fhoto di Ruang Rapat DPRD KAB. Nias

Nias: liputandetail.com - Komisi 1 DPRD kabupaten Nias gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan aparat dan perangkat desa serta BPD Desa Botohaenga dengan permasalah belum terbayarkan nya siltap dan tunjangan kedudukan BPD.senin ( 24/06/2024 ).

Rapat ini di pimpin oleh Dafati Mendrofa Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias bersama anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias lainnya. Turut hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli, Asisten Pemerintahan Setda Kab. Nias, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kab. Nias, Inspektur Daerah Kab. Nias, Camat Bawolato, Pj Kepala Desa Botohaenga Kec. Bawolato, Sekretaris Desa Botohaenga, Aparat Perangkat Desa Botohaenga, BPD Botohaenga, dan Ketua LSM  GEMPUR Kab. Nias.

Ketua komisi 1 DPRD Kab. Nias menyampaikan, rapat dengar pendapat ini di lakukan untuk merespon laporan beberapa aparat dan perangkat desa serta BPD Desa Botohaenga Kec. Bawolato.

Dalam pertemuan itu Ketua DPRD Kab. Nias Alinuru Laoli menyampaikan "hal ini sebenarnya sudah lama kejadiannya pada tahun 2023, saya sedikit menyesali itu terjadi, karena pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten tidak menangani masalah ini dengan serius.

DItambahkan Alinuru Laoli, kita harapkan dalam pertemuan ini ada solusi untuk permasalahannya, sambil meminta ijin pulang karena ada zoom partainya untuk rekomendasi dirinya maju di pilkada 2024"tutup nya.

Masih di gedung DPRD, kasi pemerintahan desa Botohaenga Sitialimah Aceh menyampaikan keluhannya "siltap kami belum di bayarkan dari bulan Juli hingga Desember 2023 pak, sementara kami di minta dari pihak kecamatan untuk terus bekerja beri pelayanan kepada masyarakat desa Botohaenga".

Ditambahkannya lagi, kami berharap kepada pemerintah "semoga permasalahan kami ini cepat ada solusinya pak, kami sudah mulai tidak di percayai lagi oleh pemilik warung di sekitar desa Botohaenga walau cuma sekedar mengutang kopi dan gula untuk kebutuhan keluarga, takut tidak di bayar karena siltap kami tertunda terus, cetusnya.


Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Nias Dafati Mendrofa meminta aparat dan perangkat desa untuk memberikan keterangannya dengan sebenar-benarnya supaya masalah ini bisa terang benderang.

Orang nomor satu di Komisi 1 DPRD Kab. Nias itu juga merekomendasikan supaya Inspektur Daerah Kab. Nias untuk mengaudit keseluruhan dana desa Botohaenga dan meminta hasil audit di serahkan selambat lambatnya pada bulan September 2024, sambil mengetuk palu tanda RDP berakhir. (Iyan Lawolo)