Tertipkan Baliho, Iklan dan Reklame yang Dipasang di Pohonan Jalanan Kota Padang

Tertipkan Baliho, Iklan dan Reklame yang Dipasang di Pohonan Jalanan Kota Padang

Padang: liputandetail.com - Penertiban terhadap Baliho, iklan dan reklame yang terpasang di pohon-pohon maupun yang terpasang di taman Kota, kembali dilakukan penertiban oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Selasa, (9/7/2024).


Saraman (Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Kota Padang) mengatakan, melihat banyaknya Baliho, iklan dan reklame yang terpasang pada tempat yang tidak diperbolehkan.

"Hari ini sebanyak 60 personil Satpol PP dibagi perlokasi dan dikerahkan untuk menertibkan semua baliho-baliho tersebut," katanya.

Selain itu, kawasan Simpang Haru hingga kawasan Lubuk Kilangan, kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan hingga kawasan Koto Tangah Batas Kota.

Saraman menambahkan Pemasangan Baliho, Poster dan Papan iklan tersebut telah melanggar Perda Kota Padang, nomor 11 tahun 2005.

"Baliho, iklan dan reklame yang ditertibkan ini jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 pada pasal 4 poin ke tiga," ungkapnya.

Di pasal tersebut, jelas dia, ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang memasang, menempelkan atau mengantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang.

Untuk masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang ada, agar terciptanya Kota Padang yang bersih, indah dan nyaman.

"Kita berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ada, pasanglah iklan reklame dan sejenisnya pada tempat yang seharusnya, demi terciptanya Kota Padang yang nyaman dan indah," tutur Saraman.

Jurnalis Mr.Zega