Gaji Dibawah Standar, Hotel Bintang 3 di Meranti Abaikan Putusan Gubernur Riau

MERANTI: liputandetail.com - Terkait Keluhan dan kegelisahan yang dialami seluruh Karyawan Hotel Grand Meranti terkait Gaji serta BPJS Ketenagakerjaan tidak terdaftar membuat Team Libas Meranti Murka.
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti Rp. 3.294.625,56 Sementara pihak pengusaha hotel masih membayar upah atau gaji karyawan hanya Rp.1.200.000.
Berdasarkan apa yang disampaikan Ketua DPD Team Libas Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau T.L. Sahanry S.Pd kepada liputandetail.com, Kamis (18/07/2024) siang menyebutkan, bahwa pihaknya dari Team Libas Meranti menyayangkan atas tidak terpenuhinya hak-hak para Karyawan yang bekerja di Hotel Grand Meranti dikarenakan Gaji atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak sesuai dengan kinerja para karyawan.
"Kami menyayangkan sikap pihak Grand Meranti hotel terkait Upah, bahkan yang kami kecewakan terkait hal karyawan yang selama ini bekerja yang seharusnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian pihak Perusahaan dengan karyawan tidak dipenuhi," katanya.
Dijelaskan Sahanry selama ini kami sudah mendengar berbagai keluhan dari para karyawan, tak hanya di Grand Meranti saja hotel-hotel lain kami menduga melakukan hal yang sama.
Menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.
"Kami meminta Perusahaan maupun perhotelan yang ada di Meranti untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan dan UMK yang sesuai, Jangan mentang-mentang masyarakat butuh pekerjaan pihak hotel malah berprilaku seenaknya saja tanpa mempedulikan hak-hak mereka sebagai karyawan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak Hotel," jelasnya. (DK).
Tulis Komentar