Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kejari Inhil Tidak Direspon, DPD GRANKO INHIL Laporkan Kejari Inhil Di Pengawasan Kejati Riau.

INHIL : liputandetail.com - berbuntut laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS yang dilayangkan secara resmi oleh DPD GRANKO INHIL Pada Tanggal 27 Mei 2024 di Kejaksaan Negeri Kab. Indragiri Hilir namun tidak ada respon yang baik, akhirnya DPD GRANKO INHIL laporkan Kejaksaan Negeri INHIl di Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal ini di benarkan oleh Kuasa Hukum DPD GRANKO INHIL Adv. Martinus Zebua, SH kepada awak media liputandetail.com sembaring katanya "benar bahwa kami telah membuat laporan tertulis kepada Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau terhadap Kejari INHIL yang tidak profesional baik didalam pelaksanaan tugas maupun pelanggaran kode etik pelayanan sikap atau etitud kepada masyarakat".
Lanjutnya, kami telah membuat laporan tertulis di Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sekitaran 2 Minggu yang lalu dan puji tuhan pada hari ini tertanggal 29 Juli 2024, saya telah dihubungi langsung oleh pihak pengawas kejati Riau yang mengabarkan bahwa laporan kami di pengawasan Kejati Riau akan diproses dan besok pada tanggal 30 Juli 2024, pihak Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau akan turun ke Kejari INHIL untuk mengambil keterangan atau klarifikasi dari ketua DPD GRANKO INHIL selaku pelapor.
Kami sangat mengapresiasikan atas atensi cepat dari pihak pengawas Kejati Riau dan kami berharap agar Kejari INHIL segera di proses baik secara internal (kode etik) maupun secara hukum pidana jika terbukti ada bermain terhadap terlapor dugaan tindak pidana Korupsi Dana BOS dan dugaan tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Komite sekolah Dalam Penggunaan Dana Bos serta Dugaan Tindak Pidana korupsi atau Penggelapan Aset Tanah (Hibah) milik Dinas pendidikan Kab. Indragiri Hilir yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 037 Bakau Aceh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kami sangat menyayangkan sikap Kajari dan Kasi Intel INHIL ini, kami telah melayangkan laporan secara resmi, namun setelah 1 bulan lamanya, Ketua DPD GRANKO INHIL telah berbolak balik datang ke Kantor Kejari INHIL pertanyakan laporan namun tidak ada tanggapan yang baik, kemudian juga di konfirmasi melalui chatting wa langsung kepada Kajari dan Kasi Intel namun juga tidak ada respon sama sekali bahkan saya sendiri selaku kuasa hukum DPD GRANKO INHIL turut serta mempertanyakan melalui chatting wa kepada Kajari dan Kasi Intel INHIL namun hasilnya nol, tidak ada respon sama sekali.
Jadi, kami sangat menyayangkan sikap seorang Kepala Kejari yang notabene sebagai pimpinan tertinggi di kejaksaan kabupaten tapi sama sekali tidak mencerminkan sikap kepemimpinan kepada masyarakat.
Menurut hemat kami, jika seperti ini sikap dan layanan Kajarinya ya bagaimana lagi dengan anggotanya dan sudah pasti kita-kita ini sebagai masyarakat akan hilangnya kepercayaan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara yang kita cintai ini.
Jadi, kami sangat mengapresiasikan atas proses cepat dari Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau dan kami juga berharap agar teman-teman dari awak media untuk sama-sama mengawal dan mempublikasikan laporan kita ini. Tutupnya (red)
Tulis Komentar