DPD GRANKO INHIL Laporkan Kajari INHIL, Pengawas Kajati Riau Langsung Turun Gunung

INHIL: liputandetail.com - Tim Pengawas dari Kajati Riau Turun ke Kejari INHIL rangka wawancara terhadap Ketua DPD II GRANKO INHIL (Rendra Risadi) atas laporan DPD II GRANKO INHIL terhadap Kajari dan Kasi Intel INHIL yang diduga tidak profesional dan tidak beretitud didalam melayani dan menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh pihak DPD II GRANKO INHIL.
Ketua DPD II GRANKO INHIL sampaikan kepada awak media "
Hari ini Rabu, Tanggal 31 Juli Tahun 2024, sekira pukul 09.wib pagi ini saya telah di wawancarai oleh Tim Pengawas dari Kejaksaan Tinggi Riau di ruang Aula Rapat Kajari INHIL atas laporan kami terhadap Kajari dan Kasi Intel INHIL yang kami duga tidak profesional dan tidak beretitud".
Sebelumya kami dari DPD II GRANKO INHIL telah mendapat informasi dari kuasa hukum Granko Adv. Martinus zebua, SH bahwa hari ini Tim Pengawas dari Kajati Riau Turun ke Kajari INHIL untuk wawancara kami dalam pengambilan keterangan terkait laporan yang kami sampaikan kepada kajari INHIL pada 27 mei lalu yang hingga sampai saat ini sama sekali tidak ada respon atau tanggapan yang baik dari pihak Kajari INHIL.
Tambahnya lagi, wawancara terhadap diri saya selaku pelapor telah selesai dan pada pokoknya saat Tim pengawas Kajati Riau pertanyakan apa harapan dari kami, maka saya sampaikan bahwa harapan kami yang pertama, Proses Kajari dan Kasi Intel INHIL baik secara pidana bila terbukti bermain kerjasama dengan terduga atau terlapor tindak pidana korupsi maupun secara etik kejaksaan, dan kedua laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terlapornya adalah oknum Kepala Sekolah SDN 037 Bakau Aceh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau harus diusut dan diproses hingga mendapatkan putusan yang inkrah.
Jika pihak Kajari INHIL tidak mampu dan untuk menghindari dugaan-dugaan yang tidak baik terhadap Kejaksaan, maka kami meminta agar laporan ini ditarik di Kejati Riau. Sebab keterangan dari keluarga terlapor sendiri mengatakan kepada anggota DPD II GRANKO INHIL bahwa mereka ada keluarga di dinas pendidikan INHIL dan di Kejari INHIL yang bisa membantu agar tidak di proses laporan kami ini.
Kami dari DPD II GRANKO INHIL sangat mengapresiasi atas atensi pihak pengawas kajati Riau. Sebab, seusai saya diwawancarai, Tim pemeriksa dari Kajati Riau atas nama Bapak Novri Ardiansyah mengatakan bahwa "keterangan yang telah diminta kepada kami (granko) dpd II Inhil akan menyampaikan hasil ini kepada pimpinan, namun kami belum bisa menyimpulkan atas apa yang akan diputuskan nanti.
Dan lanjutnya kata Bapak Novri Adriansyah, sesuai saya ini diambil keterangan nantinya akan lanjut akan wawancara kuasa hukum kami yaitu Adv. Martinus Zebua, SH.
Ditempat terpisah, Adv. Martinus Zebua, SH beri tanggapan kepada awak media melalui via wa sampaikan "baik saya selaku penasihat hukum maupun klien saya dari DPD II GRANKO INHIL sangat mengucap terimakasih atas atensi yang cepat dari Pihak Kajati Riau atas laporan terhadap kinerja Kajari INHIL ini, dan kami berharap agar nama instansi kejaksaan ini tetap kita jaga nama baiknya melalui pelayanan-pelayanan yang santun kepada masyarakat".
Lanjutnya, terkait wawancara terhadap diri saya sesudah selesai wawancara terhadap klien saya, maka saya ucap sudah sangat siap dan saat ini saya sedang menunggu giliran.
Saya mengimbau kepada rekan-rekan awak media untuk terus kita bergandengan tangan mengawal laporan ini, agar tidak ada dugaan-dugaan negatif lagi baik itu dari diri kami terlebih-lebih kepada instansi yang menangani perkara ini. Tutupnya...
(Imay)
Tulis Komentar