Kuasa Hukum DPD GRANKO INHIL minta Pengawas Kejati Riau Proses Cepat Kajari Dan Kasi Intel INHIL

INHIL: liputandetail.com - Proses Laporan DPD GRANKO INHIL yang melaporkan Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri INHIl di Kepengawasan Kejati Riau di beberapa Minggu yang lalu terkait dugaan Ketidak Profesional didalam penanganan laporan dan serta Dugaan pelanggaran sikap atau pelayanan kepada masyarakat yang dinilai tidak beretika atau tidak mencerminkan selayaknya nilai etika didalam peraturan kode etik kejaksaan terus bergulir dan diproses cepat.
Wawancara yang dilakukan oleh Pengawas Kejati Riau (Bapak Novri Ardiansyah) terhadap Pelapor (Rendra Rasidi) ketua DPD GRANKO INHIL pada tanggal 31 Juli 2024 telah selesai dan kini hari ini tertanggal 5 Agustus 2024 giliran kuasa hukum DPD GRANKO INHIL atas nama Adv. Martinus Zebua, SH telah selesai diwawancarai...
Adv. Martinus Zebua, SH tuturkan di kantornya saat awak media konfirmasi "ya benar hari ini tanggal 5 Agustus 2024 di Kantor Gedung Pengawas Kejati Riau Lantai 8, saya telah diwawancarai oleh Pak Novri Ardiansyah selaku Pengawas di Kejari Riau terkait Laporan DPD GRANKO INHIL kepada Kajari dan Kasi Intel INHIL di Kepengawasan Kajari Riau".
Sambungnya, tidak banyak yang dipertanyakan kepada saya yaitu hanya terkait kebenaran apakah laporan terhadap Kajari dan Kasi Intel INHIL di Kepengawasan Kejati Riau tersebut melalui kantor hukum saya, kemudian begitu juga terhadap laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS, Dugaan pemalsuan Tanda Tangan Komite Sekolah serta Dugaan penggelapan Aset Bidang Tanah milik Dinas Pendidikan SD NEGERI 037 Mandah Aceh Kab. Inhil yang diduga dilakukan Oknum Kepala Sekolah SDN 037 Mandah Aceh, apakah Saya yang turun atau klien saya. Kemudian saya jelaskan bahwa bukan saya yang turun tapi langsung klien saya yang mengantar surat laporan di Kajari INHIL.
Kemudian juga Adv. Martin Zebua, SH jelaskan bahwa Setelah klien saya mengantarkan Surat laporan, dan terhitung 14 hari bekerja namun tidak ada sama sekali pemberitahuan perkembangan. Sehingga saya memerintahkan klien saya untuk mendatangi kantor gedung kejaksaan negeri Inhil untuk menelusuri pada tanggal 10 Juni 2024, namun alhasil tidak ada respon atau info yang didapatkan, kemudian dilanjut pada tanggal 11 Juni 2024, namun tetap hasil nihil.
Lanjut, klien saya mencoba menghubungi Kasi Intel Kejari INHIL melalui via Wa (chatting), juga sama sekali tidak di gubris. Dan sayapun juga melakukan hal yang sama, namun mendapatkan perlakukan yang sama (sama sekali tidak di gubris).
Pada tanggal 27 Juni, kami mencoba konfirmasi baik menelpon maupun chatting melalui Wa kepada ibu Kajari dan Kasi Intel, juga sama halnya sama sekali tidak ada respon yang baik.
Kemudian saat ditanyakan kepada saya oleh pak Novri Ardiansyah apa harapan, sayapun menjawab agar cepat diproses secara tegas Kajari dan Kasi Intel INHIL baik secara kode etik apalagi jika ditemukan adanya tindak pidana dan kemudian laporan dugaan tindak pidana Korupsi yang terlapor adalah Oknum Kepala Sekolah SDN 037 Mandah Aceh Kab. Inhil mohon segera di proses untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang selama ini banyak praduga-Praduga/tanggapan jelek kepada kejaksaan setelah laporan ini diterima oleh pihak kejaksaan negeri Inhil.
Lanjutnya oleh Adv. Martinus Zebua, SH "tadi juga disampaikan oleh pak Novri Ardiansyah bahwa telah dilakukan pengambilan keterangan kepada Kasi Intel INHIL dan alasan Kasi Intel INHIL tidak menggubris wa saya maupun klien saya karena mereka tidak kenal dan takut bukan orang pelapor dan itu adalah alasan kasi Intel Kejari INHIL, sayapun menanggapi bahwa itu adalah alasan yang tidak masuk akal, dikarenakan dilaporan kami itu telah kami cantumkan nomor hp kami dan selain dari pada itu, juga saat kami konfirmasi melalui chatting wa, kami juga telah memperkenalkan diri dan bahkan saya mengirimkan Pdf surat kuasa serta fhoto berkas atau dokumen terima laporan" dan pak Novri Ardiansyah menjawab bahwa itu hanyalah alasan dia pak akan tetapi setelah selesai ini nanti, maka hasil wawancara klien bapak dan bapak nanti kami ajukan atau serahkan kepada pimpinan.
Setelah selesai dan kami mau berpisah di ruangan Kepengawasan Kejati Riau, saya pun minta petunjuk dan izin kepada pak Novri Ardiansyah supaya saya publikasikan di media dan pak Novri Ardiansyah menjawab "boleh pak, demi kebaikan bersama. Agar pelayanan Kejari INHIL ini lebih baik kedepan. Tutupnya (red)
Tulis Komentar