Di Duga Hasil Dari Galian C Ilegal Di Kecamatan Tebo Ulu Ditampung Salah Satu Kontraktor Rimbo Bujang.

Tebo : liputandetail.com - Praktek tambang pasir dan batu (sirtu) yang termasuk salah satu Galian C ilegal yang marak disekitaran Aliran sungai batanghari sudah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama didesa pulau panjang kecamatan tebo ulu 30/09/2024
Berdasarkan informasi yang di himpun Media ini dari salah satu warga desa teluk panjang yang enggan disebut namanya mengatakan "Praktek melanggar hukum ini tentu sangat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar lokasi,kami sebagai masyarakat berharap semua pelaku sadar akan dampak negatif yang terjadi dengan adanya kegiatan tambang ilegal tersebut, dan hendaknya pelaku usaha mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merusak lingkungan "ujarnya
Dan maraknya kegiatan ilegal ini juga untuk memenuhi pesanan salah satu kontraktor yang ada di rimbo bujang saat ini.
Kemudian bilamana kurangnya kepedulian terhadap lingkungan, maka hal ini akan berdampak buruk bagi generasi penerus kita nanti.
Untuk itu kami berharap kepada Penegak Hukum agar segera melakukan tindakan hukum dan penertiban terhadap pelaku Tambang ilegal tersebut"tegasnya
(M isnaini)
Tulis Komentar