Miris Kedua Tangan Korban Di Borgol, Keamanan PTPN IV Sei Rokan Rohul Bebas Lakukan Pemukulan Di Tubuh Korban Bagaikan Binatang

Miris Kedua Tangan Korban Di Borgol, Keamanan PTPN IV Sei Rokan Rohul Bebas Lakukan Pemukulan Di Tubuh Korban Bagaikan Binatang

Rohul: liputandetail.com - Ketua HIMNI ( Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) Kabupaten Rokan Hulu, Afliasnyah Gea, SH MH, mengecam keras  kasus penganiayaan yang diduga  dilakukan oleh  oknum Pengamanan  PTPN IV Sei Rokan berinisial AH terhadap  Yasona Zisokhi Laoli, Rabu (2/10/2024).



"Saya mewakili Masyarakat Nias Rokan Hulu (Rohul) sangat  miris melihat kejadian ini, karena sudah tidak mengedepankan jiwa kemanusiaan dan disitu telah  terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Lanjutnya " kasus ini juga akan segera dilaporkan kepada Bapak Presiden RI, Karena Pihak  PTPN IV  Sei Rokan Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun,  membiarkan  pegawai  perusahaanya melakukan pelanggaran HAM", kata Gea.

Oleh karena itu, saya  minta kepada penegak hukum agar cepat mengambil tindakan sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri" kata Gea.

Dia kembali menjelaskan, menurutnya  jika pihak kepolisian tidak segera menangani kasus penganiayaan seperti  ini dikhawatirkan akan terjadi  gejolak main hakim sendiri dimasyarakat.

Sebelumnya kasus ini telah Viral dimedia sosial, dan berbagai kecaman publik diucapkan oleh para netizen.

Kasus ini bermula saat Yasona Zisokhi Laoli  diduga telah mencuri  buah sawit di PTPN IV Sei Rokan  Desa Sei Kuning, Kecamatan  Tandun,  Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu 21 September 2024, sekitar Pukul. 12.00 Wib siang. Oknum  pengamanan PTPN IV Sei Rokan, menginterogasi Yasona Zisokhi Laoli sambil memasang borgol dikedua tangan lalu   melakukan penganiayaan secara sadis dibagian seluruh tubuh,  sesuai  video yang beredar luas di media sosial.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi di Polres Rokan Hulu dengan  nomor  STPL, LP/B/164/IX/2024/SKPT/ Polres Rokan Hulu/ Polda Riau, " ujar Afliasnyah,

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono saat diwawancarai melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, ST, rk., SIK. Melalui WhatsApp pribadinya menyatakan bahwa laporan kasus penganiayaan itu telah diterima, dan akan didalami  seterusnya dan akan ditindak  lanjuti, " jawab Kasat melalui WhatsApp miliknya.

(Efendi Waruwu)