Diduga Adanya Pemalsuan Data Honorer SMPN 2 Mandah Kab. Inhil, DPD II Granko Inhil Buka Suara Segera Laporkan Ke Pihak APH

Diduga Adanya Pemalsuan Data Honorer SMPN 2 Mandah Kab. Inhil, DPD II Granko Inhil Buka Suara Dan Segera Laporkan Ke Pihak APH

Inhil: liputandetail.com - Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik. Mereka adalah individu yang bekerja untuk lembaga pemerintah atau swasta tanpa memiliki status resmi sebagai pegawai tetap. Tenaga honorer sering kali dipekerjakan untuk berbagai posisi dan tugas, mulai dari administrasi hingga pelayanan masyarakat, namun tanpa jaminan status atau perlindungan yang jelas.

Meski tanpa jaminan status tersebut, banyak kalangan pencari kerja menjadi honorer mengingat angka pengangguran akibat sulit mendapatkan kerja dan tentu kondisi tersebut memicu adanya kecurangan.

Sama halnya dengan kisah honorer di SMPN 2 Mandah, Kab. Inhil, yang mana data honorernya diduga dipalsukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMPN2 Mandah, Kab. Inhil dan yang mana pula tenaga honorer dimaksud berdasarkan isu yang beredar adalah tidak lain keluarga Oknum Kepsek SMPN2 tersebut.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Gerakan Anti Narkoba Dan Korupsi INHIL, dari data yang dimilikinya menduga keras adanya pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum Kepsek SMPN2 Mandah, Kab. Inhil.

Lanjutnya Rendra Risadi, data honorer yang diduga datanya dipalsukan oleh oknum Kepsek SMPN2 Mandah Kab. Inhil merupakan data ponaannya yang bernama NELI FAUZIATUN NIKMAH telah terdaftar berdasarkan pengumuman Hasil Prafinalisasi  pendataan tenaga  non ASN di lingkungan Pemerintah Kab.Indragiri Hilir.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 810/ BKPSDM -PPDFA/ X / 2022/ 2023 Pemerintah kota Kab. Indragiri Hilir  pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara Reformasi Birokrasi Republik indonesia  dengan Nomor .B / 1511/M/ SM/ 01/ 00/ 2022, tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah dengan jumlah tenaga non ASN yang telah terinput terdapat pada aplikasi pendataan  pegawai non ASN ( BKN)  pertanggal 30 september 2022 berjumlah (5138) yang sebagai mana daftar terlampir tenaga non ASN K. II berjumlah 293 orang  tenaga Non ASN berjumlah 4845 orang

Lanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi yang kami dapatkan dari kepala bidang kepegawaian dan tata usaha  dinas pendidikan Kab Inhil menjelaskan, "belum melihat (juknis) dari hasil pendataan yang dimaksud, namun saya akan berkordinasi dengan (BKPSDM) terkait dugaan pemalsuan data yang di Input oleh pihak sekolah SMPN 2 Mandah,  saya akan panggil Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Lanjutnya, sepengetahuan saya, tenaga honorer yang diusulkan melalui dapodik sekolah di usulkan langsung secara online dan harus mengacu dari masa kerja minimal 2 tahun terus menerus tidak terputus kontraknya serta syarat pendukung lainya yang sudah ditentukan oleh (BKN) dan Kepmenpan RB. Saya akan lakukan evaluasi terhadap laporan yang masuk ke saya. Tutupnya Kabid Kepegawaian & Tata Usaha  Dinas Pendidikan Kab. Inhil.

Disisi lain, juga kami mendapatkan pengakuan dari nara sumber yang tidak mau di sebutkan identitas dimedia ini "oknum kepala sekolah smp negeri 2 mandah diduga menerbitkan SK fiktif terkait tugas operator sekolah yang bernama NELI FAUZIATUN NIKMAH  untuk memuluskan syarat bisa terdaftar di dapodik sekolah  dalam mengikuti seleksi pengangkatan pegawai non ASN ( PPPK) yang harus terdaftar minimal 2 tahun masa kerja terus menerus, namun sangat disayangkan fakta di lapangan ternyata tugas operator sekolah di isi oleh (ASN) lain yang telah di tugaskan berdasarkan penempatan kerja". Tutupnya...

Rendra Risadi tegaskan, meskipun hal ini telah kami laporkan di Dinas Pendidikan Kab. Inhil, akan tetapi pidananya tetap nantinya kami laporkan di aparat penegak hukum dan selain dari pada itu, dikarenakan pelakunya di duga oknum ASN, maka tentu nantinya juga kita laporkan di kejaksaan. Jadi ada dua tindak pidana nantinya kita laporkan. Tutupnya...

Untuk berimbangnya pemberitaan ini, kami dari awak media liputandetail.com telah mengkonfirmasi kepada Kepsek melalui chatting wa, namun Kepsek SMPN 3 Mandah menjawab "Tadi sudah kami beri tanggapan ke pak joni pak". Saat awak media tanyakan siapa itu Pak Joni, Jawabnya Pihak Dinas Pak.

 

Berdasarkan dari keterangan itu, Ketua DPD GRANKO INHIL langsung konfirmasi kepada Pak Joni selaku pihak Dinas Pendidikan Kab. Inhil, dan Pak Joni menjelaskan "Benar pak, tadi pagi Kapsek telah memberi penjelasan dan mengakui kepada saya bahwa betul telah dilakukanlah perbuatan pemalsuan data sebagaimana laporan DPD GRANKO Inhil" Tutupnya.

 

Oleh pengakuan dari pak Joni, Ketua DPD GRANKO akan segera menyiapkan laporan ke pihak kepolisian maupun Kejaksaan RI. (Red)