Pengangkutan Liar BBM Bersubsidi Di Amankan Sat Reskrim Polres Rohul.

Rokan Hulu: Liputadetail.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil di sikat pengangkutan Liar BBM atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus Penyalahgunaan ini terjadi padaSelasa, 12/11/2024.
Dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 11 November 2024, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Desa Suka Damai. Atas laporan tersebut, Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., bersama timnya, melakukan penyelidikan di lokasi.
Pada keesokan harinya, Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BB 8345 KA yang dicurigai membawa BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh ST alias AT (42), warga Desa Sungai Tapah, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil pemeriksaan di TKP, tim mendapatkan bukti berupa 2 jirigen berisi BBM jenis Pertalite, 10 jirigen berisi BBM jenis Bio Solar, 34 jirigen kosong, Uang tunai senilai Rp8.400.000,-hasil penjualan BBM, 1 selang sepanjang satu meter, 4 corong plastik dan 1 buku catatan penjualan BBM berikut sebuah pena,Ketika diinterogasi, ST mengaku bahwa BBM tersebut adalah milik DS alias DD (38), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Tapah, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Lanjutnya barang bukti Dari TKP langsung diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu ST dan DS. Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi BBM ilegal, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan serta perlengkapan yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan BBM. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga ke akar-akarnya untuk menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara,"ungkap Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu kembali menyampaikan dengan tegas dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar penegakan hukum dapat di tindak tegas.
Kabiro Rohil: Delpin G
Tulis Komentar