Diduga RT Dan RW Kerja Sama Dengan Mafia Tanah, Lin Chandra Dilaporkan Di APH

INHIL: liputandetail.com - Baru-baru ini digegerkan seorang lelaki paruh baya atas nama Kamarudin melaporkan di Polres Inhil terkait harta warisan miliknya berupa sebidang kebun kelapa lenyap di gasak didepan mata diduga pelaku pekerjanya sendiri dan diduga pelaku berinisial LC dibantu oleh oknum RT berinisial S dan Oknum RW berinisial H. Diketahui pula bahwa RT merupakan mertua terlapor dan RW merupakan orang tua kandung terlapor.
Menurut Rendra Rasidi Pendamping Korban, Bermula dari sebidang kebun kelapa milik para ahli waris yang terletak di terletak di RT.010/RW. 004, Tasik Bermadu, Desa Surayya Mandiri Kec. Mandah, Kab. Inhil.
Awalnya korban atas nama Kamarudin memberikan izin kepada Adiknya atas nama Alm. Farida untuk menguasai kebun kelapa milik mereka. Kemudian, Alm. Farida menunjuk terduga LC sebagai pekerja. Setelah beberapa tahun kemudian, Alm. Farida sakit dan meninggal di rumah Ahli Waris atas nama Kamarudin.
Setelah meninggal Alm. Farida, tahu-tahunya pekerja atas nama LC menguasai keseluruhan kebun kelapa milik para ahli waris dengan dalil sudah di beli kepada ahli waris Alm. Farida sejak tahun 2017, padahal ahli waris Alm. Farida tidak pernah menjual dan tidak pernah juga memberitahukan kepada abangnya atas nama Kamarudin bahwa bidang kebun kelapa tersebut akan dijual atau telah dijual kepada LC.
Atas hal tersebut, korban Kamarudin melaporkan kepada RT dan RW setempat namun tidak ada tanggapan, lalu Korban laporkan hal tersebut kepada Pihak Desa. Saat pihak desa memediasi, terungkap bahwa surat alih kepemilikan milik terduga LC menggunakan kop kantor desa namun kepala desa tahun 2017 tidak menandatangani dan tidak ada stempel melainkan hanya tanda tangan RT dan tanda tangan RW lah yang ada.
Lanjutnya, kemudian mantan kepala desa menghadiri mediasi tersebut dan mantan kepala desa tersebut mengakui bahwa pada pagi hari sekira jam 06.00 WIB sebelum mediasi, RW atas nama H bersama-sama dengan terduga LC mendatangi rumah mantan kepala desa dan membujuk agar menandatangani surat alih kepemilikan milik LC atas nama Alm. Farida dan mantan kepala desa tersebut menolak karena itu bukanlah kewenangannya dan meminta agar di pertunjukan surat persetujuan ahli waris akan tetapi tidak dapat di pertunjukan oleh terduga LC dan RW setempat. Dan alhasil para terduga pelaku meninggalkan rumah mantan kepala desa.
Kemudian, usut demi usut rupanya RT merupakan mertua terduga pelaku dan RW merupakan orang tua kandung terduga pelaku. Maka dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang ada, pada hari ini tertanggal 4 Maret 2025, kami telah resmi membuat laporan pidana di polres Inhil dan kami sangat berharap agar pihak penyidik polres Inhil segera memproses laporan ini demi keadilan terhadap korban. Tutupnya
Berita ini masih belum dapat konfirmasi kepada RT dan RW terkait karena belum mendapatkan no. Hp/W hingga dipublikasikan berita ini, dikarenakan keterbatasan waktu dan keadaan dan juga masih menunggu proses dari pihak APH. Akan tetapi terus mengawal hingga ada titik terang.
Bersambung....(Ramli)
Tulis Komentar