Desak APH Tahan Pramono Hindari Larikan Diri Atas Dugaan Pemufakatan Jahat Pengadaan Alkes RSUD Dumai.

Pekanbaru: liputandetail.com - Kontraktor Alat kesehatan PT Hematech Nusantara bernama Hanif beralamat di Kota Pekanbaru, yang diduga melakukan “pemufakatan jahat” dengan Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Dumai dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) alat bedah atau MOT TA 2024.
“Bayangkan fee untuk Direktur RSUD Dumai diduga Rp. 7 miliar padahal nilai proyek pengadaan itu cuma kurang lebih Rp. 14 miliar dari 2 paket pengadaan” kata Ketua DPW LSM Monitoring Independen Transparansi Realisasi Anggaran (Mitra) Prov Riau, Martinus Zebua, SH, Kamis (26/5/25), meneruskan cerita dari saksi yang bisa dipercaya.
Didengar media ini dari pengakuan penghubung yang menghubungkan pakang perkara (Mafia Kasus) bernama Pramono, “bahwa Direktur RSUD Dumai, drg. Ridhonaldi pernah meminjamkan 9 batang emas murni kepada Hanif untuk modal menyelesaikan proyek di RSUD Dumai”.
“Bayangkan 9 batang emas murni harus dikembalikan 11 batang, kalau satu batang emas murni beratnya 1 Kg maka nilainya tentu hampir Rp. 2 miliar, jadi keuntungan Ridho Rp. 4 miliar itu diluar fee proyek alkes tersebut,” kata dia.
Kasus ini mencuat setelah Pramono sebagai “markus” yang menerima upah diduga 1 miliar dikatakan tidak bisa menyelesaikan tugasnya memenjarakan Direktur RSUD Dumai, drg. Ridhonaldi.
“Kalau Direktur RSUD Dumai, drg. Ridhonaldi dipenjara maka Hanif aman tidak memberikan fee Rp. 7 miliar kepada dia (Ridho),” kata sumber yang mendengarkan percakapan Hanif dengan Pramono di salah satu hotel saat pertemuan.
“Makanya kalau aparat penegak hukum ingin membuka dugaan ‘permufakatan jahat’ ini harus memanggil dan memeriksa (saksi) bernama Pramono terlebih dahulu sebagai membuka kotak pandora proyek dugaan fiktif dalam pengadaan di RSUD Dumai,” pungkasnya.**
Sumber: kabarriau.com
Tulis Komentar