Diduga terkait organisasi terlarang YAJI (Yayasan Amal Jariyah Indonesia) di bekukan dan dilarang beroperasi di Tebo

Tebo : Liputandetail.com – Yayasan Amal Jariyah Indonesia di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi dibubarkan oleh Densus 88 Anti Teroris dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo. Penutupan yayasan ini dilakukan karena terindikasi berkaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dan tidak memiliki izin operasional yang Sah.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, pada Jumat (04/06/2025), mengatakan berdasarkan surat keputusan Bupati Tebo terkait keberadaan Yayasan Amal Jariyah Indonesia itu agar dilakukan penutupan.
“Yayasan Amal Jariyah Indonesia yang berada di jalan Pahlawan Rimbo Bujang, resmi dibekukan sejak hari ini,“ kata Sugiyarto
Selain itu, yayasan tersebut juga tidak memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tebo dan pasal tanda lapor sudah kadaluarsa sejak tahun 2023 dan dilakukan penutupan serta dilarang untuk melakukan kegiatan operasional dalam bentuk apapun.
Yayasan Amal Jariyah Indonesia ini urai Sugiyarto, dalam kegiatannya berkedok sosial seperti kegiatan Sunat massal dan pengumpulan dana dengan menyebar kotak amal ke rumah makan dan toko - toko.
"Untuk Ketua Yayasan Amal Jariyah Indonesia di Rimbo Bujang ini seorang Guru ASN bernama Mian, saat pembekuan Sekretariatnya, pengurusnya tidak ada yang hadir," tutup Sugiyarto.
(M isnaini)
Tulis Komentar