Ditemukan Fee 48 Persen Pengadaan Proyek Disdik Prov. Riau, Diduga Ada Backing Kuat Pelaku Tak Gentar

Simulasi Fhoto Tikus Rakyat Pengeru Uang Negara

Pekanbaru: liputandetail.com - Laporan LSM Mitra Riau, Fee Proyek “IFP” Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau senilai 48 persen dari nilai kontrak Rp. 9, 612 miliar disambut baik oleh pihak Kejati Riau.

“Kita disambut baik oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau dimana saat konsultasi sekaligus mengantar laporan, kita mendapat apresiasi karena melengkapi bukti kuat keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Riau dalam kasus dugaan Korupsi di proyek IFP Disdik Prov. Riau,” kata Martin Zebua, SH, Rabu (6/8/25).

Kesaksian LSM Mitra Riau, Maryamah, saat dimintai media ini keterangan mengatakan, “bahkan beliau (Martin) dijemput dari bawah menuju ruang penyidik Kejati Riau petugas berseragam Kejaksaan Tinggi Riau”.

“Yang mengajak beliau ke lantai atas itu petugas penyidik berpakaian dinas kejaksaan. Saya juga mendampingi ke lantai atas terkait laporan yang terdahulu dan laporan saat ini (Fee Proyek IFP yang nilainya 48 persen dari nilai kontrak),” kata Maryamah.

“Nantilah akan saya ungkap semua kepada media yang komitmen memberantas korupsi di Riau, yang jelas saya dijemput menjelaskan laporan dan bukti- bukti". bebernya.

Sebelumnya banyak pihak diberitakan memperbincangkan dugaan keterlibatan petugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Faizal Ahmaddin, AP, M. Si., mengenai Fee Proyek “IFP” Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

“Nilai kontrak proyek IFP sejumlah Rp. 9, 612 miliar dan saya temui bukti fee diberikan kepada sejumlah pihak senilai 48 persen dari nilai proyek,” ulas Mariyamah.

Diungkapnya, “salah seorang dari penerima fee terungkap menyebutkan bahwa besar fee dari pada nilai proyeknya”.

Tentu tugas PPK dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah “seperti kita tahu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang/jasa, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan”.

“Artinya PPK tahu jenis maupun spek dan termasuk harga barang. Kita menduga PPK ini sebagai pelaku otak atik RAB proyek senilai Rp. 9,612 Miliar itu,” katanya.

Saat menjadi PPK Paizal kabarnya juga menjabat sebagai Kabid SMA, tentunya PPK ini yang menanda tangan kontrak dan bertanggung jawab sebagai pengawasan.

“PPK juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, HPS, dan rancangan kontrak, serta menandatangani kontrak dengan penyedia barang dan jasa di Disdik itu,” katanya.

Apalagi pungkas Mariyamah, “saat ini dikabarkan semua barang yang sudah dibayar dan sudah bagi - bagi fee tersebut sebagian besar rusak dan tak bisa dimanfaatkan atau berfungsi”.

“Kami minta untuk kejelasan kasus fee Dinas Pendidikan Riau dengan cara pihak Kejati Riau secepatnya memanggil Faizal Ahmaddin untuk dimintai keterangan, masalah bukti semua sudah kita kantongi,” pungkasnya.

Pihak PT. Hematech Nusantara dikonfirmasi bukan meluruskan dan menjawab masalah fee proyek ini, namun dia memblokir HP, sementara Faizal Ahmaddin, AP, M. Si selaku PPK tak menjawab. “diduga ada yang beking kuat seperti pengakuan kontraktor sebelumnya yaitu ada oknum petinggi dari polri dan kejaksaan, sepertinya kontraktor ini ‘terkesan’ menguji kekuatan penyidik Kejati Riau,” pungkasnya.** 

Editor: Red
Sumber: okeline.com