KABID SMP DISDIK INHIL TIDAK MAMPU MEMBANGUN PRASARANA SEKOLAH, MASYARAKAT MINTA DI COPOT
INHIL: liputandetail.com - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan "kewajiban negara dalam menjamin ketersediaan fasilitas pendidikan untuk masyarakat".
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal ini adalah dengan membangun sekolah negeri yang layak dan memadai.
Berpijak pada undang-undang tersebut, tim melakukan investigasi di Kabupaten indragiri hilir, sebuah kabupaten yang baru-baru ini viral akan sarana prasarana sekolah negeri didesa sungai laut yang menyayat hati masyarakat.
Kabupaten yang katanya negeri hamparan kelapa dunia ini ternyata banyak menyimpan duka menyayat hati dunia pendidikan, baik sarana prasarana belajar hingga fasilitas penunjang guru seperti rumah dinas guru SMP Negeri 2 yang ada di Desa III Bakau Aceh.
Setiap harinya para guru mesti berjalan kaki sejauh puluhan kilometer membelah perkebunan kelapa masyarakat untuk sampai ditempat demi mengajar dan mencerdaskan anak bangsa.
Angin surga berhembus, karena pada Dana Alokasi umum (DAU) 2025 ini telah dianggarkan pembangunan rumah dinas guru satu-satunya di Kabupaten Indragiri Hilir, namun hingga berita ini dimuat, belum juga ada progres yang berjalan sesuai harapan masyarakat yang ada didesa tersebut.
Tim Investigasi melakukan klarifikasi kepada Disdik Inhil terkait progres pembangunan rumah dinas guru Dan mengejutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir melalui Babid SMP (Ayong) menuturkan bahwa "kegiatan pembangunan rumah dinas guru SMP Negeri 2 Desa Bakau Aceh tidak bisa dilaksanakan tahun ini, dikarenakan waktunya sangat terbatas menurut tim teknis dinas".
Sementara kegiatan perencanaannya sudah terlaksana karena kegiatan tersebut tertuang didalam APBD murni 2025 dan kegiatan pengawasan dan pembangunan fisiknya dipindah ke APBD Perubahan yang telah di ketok palu pada pertengahan september lalu.
Martin Z, SH Ketua DPW LSM MONITORING INDENPENDEN TRANSPARAN REALISASI ANGGARAN RIAU (LSM MITRA RIAU) menanggapi alasan Kabid SMP Disdik Inhil "Alasan tersebut tentu akan mencoreng reputasi serta kinerja Kepala Daerah yang terkenal “sat-set” dalam melaksanakan pembangunan di Indragiri Hilir".
Lanjutnya...
Disamping itu, muncul opini publik bahwa paket proyek pembangunan yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir dikoordinir serta dimonopoli oleh segelintir orang didalamnya.
Ditengah badai perkonomian yang tidak pasti, serta Efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, dan keterbatasan anggaran, ternyata Kesiapan Dinas Pendidikan Indragiri Hilir untuk mengoptimalkan pembangunan sarana prasarana hingga fasilitas penunjang pendidikan di Indragiri Hilir bisa dikatakan “tidak siap” atau tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan menjadi visi misi Bupati terpilih.
Hal ini tentu menambah “RAPOR MERAH” Kabupaten Indragiri Hilir dimata pemerintah pusat serta masyarakat maka oleh karena itu, kami meminta kepada Bupati dan atau Kepala Dinas untuk mencopot Kabid SMP atas nama Ayoung Rizal, soalnya masih banyak yang bisa mengemban jabatan Kabid SMP di INHIL ini. Tutupnya...
Hingga berita di publikasikan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ayong Rizal namun tidak ada akses
Biro: Rasidi










Tulis Komentar