Redaksi

Dana BOSP SMKN 2 Tuhemberua Nias Utara Tahun 2020-2024 Diduga Lahan Korupsi, Masyarakat Minta Inspektorat Audit

Dana BOSP SMKN 2 Tuhemberua Nias Utara Tahun 2020-2024 Diduga Lahan Korupsi, Masyarakat Minta Inspektorat Audit

Nias Utara: liputandetail.com - Pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) SMKN 2 Tuhemberua Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara, dari tahun anggaran 2020-2024 diduga terindikasi korupsi.

Dana BOSP yang diterima oleh pihak Sekolah setiap tahun mencapai ratusan juta, dan diperkirakan anggaran yang diterima dari tahun 2020-2024 mencapi miliaran rupiah. SMKN 2 Tuhemberua Kabupaten Nias Utara itu di Pimpin oleh Lily Adriani Nazara

Dana yang diterima setiap tahun sebagai berikut ;  

Pada tahun 2020 dana yang diterima.
Tahap I Rp. 133.920.000 
Tahap II  sebesar Rp. 178.560.000 
Tahap III  sebesar Rp. 150.720.000. 

Pada tahun 2021 dana yang diterima 
Tahap I Rp. 176.052.000
Tahap II Rp. 235.376.000
Tahap III Rp. 184.428.000

Pada tahun 2022 Dana yang diterima  
Tahap I Rp. 184.428.000
Tahap II Rp. 245.904.000
Tahap III Rp. 184.428.000

Pada tahun 2023 Dana yang diterima. 
Tahap I Rp. 222.780.000
Tahap II Rp. 222.780.000

Pada tahun 2024 Dana yang diterima.
Tahap I Rp. 224.660.000
Tahap III Rp. 224.660.000

Dari anggaran yang diterima pertahun tersebut, beberapa rincian penggunaan diduga tidak sesuai dengan apa  yang dilaksanakan. 

"Kami sebagai masyarakat menduga bahwa dari rincian penggunaan anggaran itu banyak yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan, seperti dalam rincian penggunaan anggaran di bidang pemeliharaan sarana prasarana yang mencapai puluhan juta setiap tahap, dan kalau dihitung dari tahun  2020-2024, hanya di bidang pemeliharaan sarana prasarana saja menghamburkan anggaran mencapai ratusan juta," ucap masyarakat yang merupakan penggiat anti korupsi itu. 

Dikatakannya, kami meminta kepada Tim Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan dana BOSP di SMKN 2 Tuhemberua Kabuaten Nias Utara ini.

"Kita tidak memvonis kepala sekolah sudah korupsi, namun harapan kita supaya jelas jika sudah di Audit, baik itu Inspektorat, Dinas pendidikan Provinsi, BPK, maupun pihak pengawasan dari Dinas Pendidikan Wilayah 13 Kabupaten Nias Utara," ujar masyarakat yang tidak mau disebut namanya itu. 

Menurut masyarakat itu, bukan hanya di bidang pemeliharaan sarana prasara yang duga adanya penyelewengan selama beberapa tahun anggaran. Namun ada beberapa rincian penggunaan anggaran lainnya.

"Makanya kita berharap agar di Audit oleh Dinas terkait atau yang berwewenang, supaya seluruh rincian penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Dana Bos beberapa tahun berjalan di Audit semua," ucapnya mengakhiri.

Ketika media konfirmasi kepada kepala sekolah Lily Adriani Nazara melalui WhatsApp 05/11/2025, tidak ada tanggapan hingga berita ini di turunkan.

Reporter : Pian Lawolo