Diduga Rangkap Jadi Guru Dan Langgar UU No 6 Tahun 2014, Kades Sikhorilafau Aramo : Itu Hanya Kegiatan Sampingan

Diduga Rangkap Jadi Guru Dan Langgar UU No 6 Tahun 2014, Kades Sikhorilafau Aramo : Itu Hanya Kegiatan Sampingan

Nisel - Liputandetail.com - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang guru dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa. Larangan ini bertujuan agar tidak ada rangkap jabatan ganda yang dapat mengganggu kinerja dan fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa atau guru. Alasan dan peraturan terkait Pasal 51 ayat (1) huruf b UU Desa: Menyatakan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pengurus partai politik, dan juga guru. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, lewat jejaring media sosial Facebook dengan akun Owokhi Laia, Kepala Desa Sikhôrilafau Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan diduga merangkap jabatan. Selain menjabat sebagai Kepala Desa berinisial AN namanya juga terdaftar sebagai tenaga pengajar atau guru honorer di SMP Negeri 4 Susua, dengan Nomor NUPTK :065076967013×××× "Andai kata ini benar, maka layaklah ini di laporkan karena telah merangkap Jabatan sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang Desa" tulisnya Lanjut tulisannya itu, pemilik akun Facebook ini menegaskan bahwa telah lama mencari bukti data atas nama ini sial AN ini ( Kepala Desa ) di Dapodik ternyata baru ketemu. "Sekian lama saya mencari Data DAPODIK Kepala Desa Sikhorilafau ini ternyata namanya terdata di SMP Negeri 4 Susua. Hebat juga Kepala Sekolah nya mengaktifkan nama kepala desa sikhorilafau ini mulai tahun 2023 di SMP Negeri 4 Susua sementara kadesnya tidak pernah mengajar di kelas" tulisnya Ketika media konfirmasi kepada kepala desa sikhorilafau berinisial AN, lewat telepon selulernya di nomor 0822-xxxx-2319 terkait kebenarannya merangkap sebagai guru honorer di salah satu sekolah, iya membenarkan hal itu dan mengaku kalau jadi guru itu sebagai kegiatan sampingan. "Iya benar terdafdatar sebagai guru honor, emangnya tidak boleh ? itukan untuk masa depan, kalau saya di panggil jadi P3K kan bisa berhenti jadi Kepala Desa" Ucapnya singkat. Reporter : Pian Lawolo