Publik Pukul Kening, Kasus Fee Alkes RSUD Dumai Tak Kunjung Tuntas

Publik Pukul Kening, Kasus Fee Alkes RSUD Dumai Tak Kunjung Tuntas

Pekanbaru: liputandetail.com - Ketua dan Sekretaris DPW LSM Mitra Riau pada 24 November 2025 pukul 11:00 sd 16:30, telah memberi keterangan yang ke-2 kalinya terhadap laporan dugaan fee 50% dalam Pengadaan kegiatan MOT Alkes yang melibatkan Direktur RSUD Dumai di ruang media center Kejari Pekanbaru terlapor Direktur RSUD Dumai  bersama rekanan direktur PT. Hematech Nusantara, Pramono dan lain - lain.

“Pemberian keterangan tersebut diterima langsung seorang Kepala Seksi Kasi  Pidsus Kejari Dumai atas nama Frederic Daniel Tobing, SH selaku pewawancara, tapi kasus ini belum jelas entah dibawa kemana oleh pihak Kejaksaan nantinya,” kata Martinus. Z, Kamis (18/12/25). 

Katanya, “dalam pemberian keterangan, Sekretaris DPW LSM Mitra Riau telah menjelaskan seluruh kronologis dugaan Korupsi sesuai dengan penjelasan secara detail dari Direktur PT. Hematech Nusantara serta peran para terlapor lainnya seperti peran atas nama Pramono”.

Martinus juga menjelaskan kepada awak media, bahwa dirinya telah mendapatkan informasi akurat langsung dari Kepala Kasi Seksi Pidsus atas nama Frederic Daniel Tobing, SH “Semua para pihak terkait telah diambil keterangan dan tinggal Pramono yang belum. Dan dalam kesempatan itu Kasi Pidsus meminta kepada kami info keberadaan dan identitas Pramono.

Lanjutnya, “Kami telah memberikan informasi secara detail tentang keberadaan Pramono kepada Kasi Seksi Pidsus Kejari Dumai sesuai permintaannya".
 
"Tentang kapan dugaan keterkaitan Pramono akan ditangkap juga menunggu proses dan kesimpulan karena laporan ini adalah pelimpahan dari Kejati Riau,” ulasnya.

 Martin Zebua, SH akhiri, kita tinggal menunggu kabar atau info dari pihak Kejari Dumai terkhusus bidang Kasi seksi Pidsus Kejari Dumai yang menangani laporan ini dan juga tidak terlepas dari Kejati Riau, soalnya laporan ini kan limpahan dari Kejati Riau. Dan perlu saya sampaikan, laporan ini telah terang benderang dan sudah lengkap,” pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya telah empat bulan setelah laporan LSM Monitoring Independen Transparan Realisasi Anggaran (Mitra) Prov Riau, terkait kasus fee yang nilainya 50% dari nilai kontrak belanja alkes RSUD Dumai Rp. 14,6 miliar pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Dumai baru memanggil pihak kontraktor.

Dugaan manipulasi anggaran dalam proyek pembelian alat kesehatan dengan fee sebesar Rp. 8,4 miliar dari nilai proyek Rp. 14, 8 Miliar.

Pramono sendiri disebutkan sebagai mediator pengamanan uang hasil bagi - bagi fee pembelian alkes RSUD Dumai (pemufakatan jahat anggaran pengadaan alat kesehatan).

Bos PT. Hematech Nusantara bernama Hanif Ahdi Fiddini, tidak bisa dikonfirmasi karena memblokir Hp redaksi media ini.

Sementara terkait dugaan bagi - bagi uang manipulasi proyek pengadaan alat bedah (alkes) dengan fee sampai Rp. 8,4 miliar untuk Direktur RSUD Dumai, drg Ridhonaldi, dikonfirmasi tak bisa dihubungi karena selalu berganti - ganti nomor telepon.

Dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, Kamis (18/12/25) Sore belum merespon. “Warga bertanya ada apa dengan Kejaksaan Negeri Dumai”.** 

Editor: Red
Sumber: okeline.com