Pelaku Modus Guru Silat Cabuli 4 Orang Anak SD, Tim Polsek Mandah, Kab. Inhil meringkus Cepat

Fhoto Pelaku bersama Tim Polsek

NHIL: liputandetail.com - Senin 13 mei 2024 sekira  jam 18.00.Wib
Tim Opsnal Polsek Mandah Kabupaten Inhil telah melakukan penagkapan terhadap tersangka ( Baharudin ) Als. Atan Gerek di rumahnya yang beralamat di Rt 05 Rw 01  Sendawa, Desa bakau Aceh, Kec. Mandah.

Penagkapan tersangka Baharudin Als. Atan Gerek bermula dari laporan orang tua korban NS pelajar / Siswi. SD N.037 Desa Bakau Aceh kec. Mandah, kab. Inhil.

Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Kapolsek Mandah AKP Ronny Reduansah SH.MH "hasil pengembangan laporan di duga adanya tindak pidana yang di sangkakan terhadap pelaku ( Baharudin ) Als. Pasal 82 UU No. 35  Tahun 2014  Tentang Perlindungan Anak Di Bawah Umur.

Adapun para korban dalam Aksi yang di lakukan oleh tersangka adalah NS dan 29 April 2013 umur 11 Tahun, jenis kelamin Perempuan, suku dan atau beragama Melayu Islam, status pelajar  dengan alamat  Jln. Datuk Khalid Rt 005 Rw 001  Dusun 1 Desa Bakau Aceh kec. Mandah, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kemudian Korban kedua atas nama PS  3 Januari 2012 Umur 12 Tahun  Prempuan Melayu Islam , Pelajar  Alamat Jl. Kembang Rt 001 Rw 001 Desa Bakau Aceh Kec. Mandah,   Kab. Indragiri Hilir Riau.

Korban ketiga JM 4 Maret 2012 umur 12 Tahun Prempuan, Melayu, Islam   
Pelajar  Alamat Jl kembang Rt 001.Rw 002 Desa Bakau Aceh  kec. Mandah Kab. Indragiri Hilir propinsi Riau.

Dan korban ke empat bernama NF 30 Juni 2011 Umur 12 Tahun  Perempuan, Melayu. Islam  Pelajar Alamat Jl.Kembang  Gg.Famili Rt  001 Rw 001 Desa Bakau Aceh Kec. Mandah Kab. Indragiri Hilir prop.Riau .

Terlapor (Pelaku) :
BAHARUDIN  Laki -Laki Islam 1 Juli 1967  umur 56 Tahun, Petani Alamat  Sendawa Rt 005 Rw 001 Desa Bakau Aceh Kec. Mandah Kab Indragiri Hilir, Prov. Riau

Saksi .Saksi
SUPRIADI  Bin Embon Laki -Laki 13 Juni 1981 Umur 42 Tahun  Melayu Islam Guru Honorer  Alamat  Jl.Datuk Khalid Rt 005 Rw 001 Dusun 1 Desa  Bakau Aceh Kec. Mandah Kab. Indragiri Hilir - Prov. Riau

Barang Bukti.
Korban NS
1.(Helai ) Baju tidur lengan pendek  warna biru muda motif hati
1.(Helai) Celana panjang warna biru muda motif hati
1( Helai.) Singlet berwarna putih
1.( Helai.) Celana dalam berwarna merah

2. Korban PS
   1(Satu ) Helai baju kaos warna putih bertulisan paris
I.( Helai ) Celana pendek warna dongker
1.( Helai ) Celana panjang  warna coklat muda 1( Helai.).Bh

3. Korban JM
    1.( satu ) Helai baju warna biru muda dengan mofip DoraEmon
1.(Helai ) Celana panjang warna biru muda dengan motif DoraEmon
1.(satu ) Helai singlet warna biru muda
1.(satu ) Helai Celana dalam warna hitam

4. Korban NF
   1.(Satu) Helai baju kaos  warna dongker
   1(Satu ) Helai celana pendek warna hijau toska
 1(Satu ) Helai tengtop warna hitam putih .

Inilah hasil temuan barang bukti yang kita dapatkan dari korban dan para saksi yang menguatkan atas Perbuatan yang dilakuakan oleh tersangaka. Tuturnya oleh Kapolsek Mandah AKP.RONNY REDUANSAH SH.MH kepada Awak.Media.

Jelaskannya lagi oleh Kapolsek...Kejadian Ini bermula pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 14.00.Wib, orang tua korban yang bernama  VS memberitahukan kepada anaknya bahwa telah mendapatkan informasi dari teman-teman korban  bahwa korban ada di bawa Guru Silat pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 Sekira Pukul.05.00 wib subuh, bertempat di Sekolah SMP Dusun 1 Rt 005 Rw 001 Desa Bakau Aceh, Kec. Mandah.

Pada saat Itu ibu korban pertanyakan kepada Korban apakah memang benar ada Guru Silat (Tersangaka) Baharudin  als Atan Gerek membawa korban ke Sekolah SMP Satu Atap Pukul 05.Wib Subuh  ? korban menjawab "Ya ada" dan Ibu korban menayakan, apa saja yang telah dilakukan oleh Tersangaka ( Baharudin ) Als. Atan Gerek Guru Silat kepada mu ?, korbanpun menceritakan tentang hal yang dialaminya bahwa Pelaku menyuruh bersemedi dan menyuruh buka pakaian luar dan dalam, kemudian pada saat itu pelaku memasukan alat kelaminya ke alat kelamin  saya dan memeras-meras payudara saya. Setelah itu saya pun di suruh pelaku pulang kerumah.

Bukan hanya berhenti disitu saja, juga korban menyampaikan kepada orang Tuanya bahwa korban bersama tiga orang teman lainya yang bernama PS, JM dan NF sama mendapatkan Perlakuan yang saya alami dari tersangka BAHARUDIN .Als. Atan Gerek.
 
Demikian ahir penjelasan dan Kronologis alasan Penagkapan Tersangka Pelaku Pencabulan Anak dibawah umur yang terjadi di Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah, Kab. Inhil. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mandah dan besok Selasa Tanggal 14  Mei 2024, Pelaku (BAHARUDUN ) als. Atan Gerek. Akan di serahkan ke Polres Inhil untuk menjalani proses tindak lanjut. Ahir keterangan yang kami dapatkan dari Kapolsek Mandah
AKP .RONNY REDUANSAH .SH MH . (Rendra)

Red Bersambung.