Advokat COKY ROGANDA MANURUNG berpesan "Jangan Mengaburkan Fakta Persidangan"

Advokat COKY ROGANDA MANURUNG berpesan "Jangan Mengaburkan Fakta Persidangan"

Rohil: liputandetail.com - Pengacara Kondang Kabupaten Rokan Hilir COKY ROGANDA MANURUNG, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pak Tanjung (Pelapor/Korban) menanggapi pemberitaan POSMETRO MEDAN tanggal 14 Oktober 2026 dengan judul "Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan". Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak objektif dalam memuat fakta-fakta persidangan. "Saya tau betul dengan perkara ini karena selain sebagai kuasa hukum pak Tanjung, saya juga adalah kuasa hukum Para Tergugat dalam perkara perdata dengan register Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Rhl" ujarnya.

Saat dihubungi oleh awak media Pengacara Kondang yang sedang melaksanakan giat di Polres Pekalongan Polda Jawa Tengah ini menyampaikan beberapa tanggapan dan fakta hukum berdasarkan pemeriksaan persidangan yaitu:
1. Bahwa tidak ada kriminalisasi terkait laporan klien saya, karena sejak awal pihak penyidik Polres Labuhanbatu Selatan juga telah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara dan sesuai hasil pemeriksaan propam diketahui tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani laporan klien saya.
2. Bahwa klien saya sudah menyampaikan dan melarang mereka untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan alasan kebun tersebut telah dibeli oleh klien saya sejak tahun 2018, namun mereka tidak percaya dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2024, sehingga karena merasa dirugikan maka kami membuat Laporan Polisi sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor STTLP/B/223/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 Oktober 2024.
3. Bahwa setelah FRANSTHIO JOHAN Alias TIO ditetapkan sebagai Tersangka atas laporan klien saya, TIO menghindar dan bersembunyi, sehingga Polres Labuhanbatu Selatan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/25/VI/RES.1.8/2025/RESKRIM pada tanggal 13 Juni 2025.
4. Bahwa belakangan ini kami mengetahui ternyata TIO disembunyikan oleh oknum pengacara dan terkait hal itu juga akan kami tindak lanjuti dengan melaporkan oknum pengacara tersebut.
5. Bahwa walaupun sertifikat belum balik nama, namun klien saya telah membeli dari pemilik langsung dan jual-beli yang dilakukan oleh klien saya dengan pemilik telah sesuai dengan ketetuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
6. Bahwa terkait jual-beli yang dilakukan klien saya telah dilaporkan oleh TIO di Polres Rokan Hilir dan terkait laporan TIO tersebut telah diberhentikan oleh Polres Rokan Hilir sebagaimana dimaksud dengan surat penghentian penyelidikan dengan nomor B/76/I/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 25 Januari 2025.
7. Bahwa Alm. JOHAN adalah anak angkat dari orang tua klien saya dalam perkara perdata. Hal ini sudah kami buktikan di persidangan berdasarkan akta otentik. Dimana Alm. JOHAN lahir di Perdagangan pada tanggal 20 Mei 1969 sedangkan Orang tua klien saya baru menikah di Pematang Siantar pada tanggal 29 April 1971 sesuai dengan kutipan akta nikah nomor tujuh yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Simalungun tertanggal 29 April 1971.
8. Bahwa Alm. JOHAN selaku anak angkat yang tidak termasuk sebagai ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata.
9. Bahwa orang tua klien saya semasa hidupnya telah memberikan harta kepada Alm. JOHAN seperti: Rumah, Kebun dll.

"Jadi fakta hukum yang sebenarnya bahwa sebagai ahli waris pengganti dari Alm. JOHAN, mereka tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menuntut harta warisan orang tua klien saya karena Alm. JOHAN adalah anak angkat dan bukan sebagai ahli waris ab intestato. Sesuai dengan ketentuan hukum  anak angkat hanya bisa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya melalui hibah semasa hidup atau wasiat yang dibuat oleh orang tua angkat di hadapan notaris, dengan catatan tidak melanggar hak mutlak (legitime portie) dari ahli waris kandung," ujarnya.

"Klien saya sebagai ahli waris juga sudah sangat terganggu karena mereka dan juga akan menuntut keadilan, sehingga klien kami telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan mereka ke Pihak Kepolisian dan dalam waktu dekat juga akan melaporkan mereka lagi atas dugaan tindak pidana penggelapan" ujarnya sambil mengakhiri pembicaraan.