Diduga Oknum LSM Korek Api Riau Giring Berita Opini, Disinyalir Langgar Hukum
Rokan Hulu: liputandetail.com - Berdasarkan pemberitaan salah satu oknum wartawan di media online, dinilai oknum yang mengaku pengurus LSM Korek Api Riau menciptakan sumber opini yang dinilai prinsipnya mengadu domba masyarakat awam dan tidak paham hukum, berdasarkan berita yang didasari narasumber dari oknum yang mengaku sebagai oknum pengurus LSM Korek Api Riau, akibat stekmen tersebut diduga oknum Kanit Polsek Ujung Batu mengazasmanfaatkan sumber pemberitaan tersebut untuk menjemput paksa saudara Zainuddin serta mencoba melakukan intervensi terhadap seseorang tanpa didasari pemahaman hukum dan atau regulasi hukum yang berlaku. Beberapa kalimat yang di kutip dari pemberitaan salah satu media online yang bermuatan melanggar hukum dalam tulisannya mengatakan kalau saksi dalam surat perdamaian tertanggal 14 Januari 2026 di sebut sebagai Narapidana, sementara mereka saat ini bukan narapidana, dan juga oknum narasumber dari LSM Korek Api Riau melakukan intervensi sepihak pada instansi kepolisian tanpa memahami regulasi hukum dalam nomor perkara yang sama.
Menurut penasehat hukum media online polhukrim.com Adv.Julfan Iskandar,S.H. mengatakan bahwa Pasal 76 KUHP lama mengatur asas ne bis in idem, yang melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali untuk perbuatan yang sama setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, baik putusan itu menghukum, membebaskan, maupun melepaskan dari tuntutan, kecuali ada alasan hukum yang membolehkan pengulangan putusan. Seperti yang dijelaskan di pasal 76 ayat 1 "Kecuali dalam hal-hal yang oleh undang-undang dinyatakan diperbolehkan, seseorang tidak boleh diadili dua kali karena perbuatan yang sama" jelasnya.
Lanjut Penasehat hukum Julpan Iskandar mengatakan Asas _Ne Bis In Idem: Melindungi seseorang dari penuntutan ganda untuk perbuatan yang sama, dan Pengecualian: Diperbolehkan jika putusan hakim masih bisa diulang (misalnya ada novum atau bukti baru) atau putusan berasal dari yurisdiksi yang berbeda, tegasnya. Menurut Ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru,SH. Kepada wartawan mengatakan bahwa berdasarkan narasi pemberitaan dengan menyebutkan nama seseorang secara langsung tanpa menggunakan inisial dan asas praduga tak bersalah juga itu merupakan pelanggaran kode etik profesi jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan media tersebut seperti yang telah diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ) yakni prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan pedoman Dewan Pers, yang merupakan turunan dari UU Pers. Secara umum, aturan ini didasari oleh: Pasal 1 UU Pers: Menyebutkan tentang kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam pelaksanaannya, kemerdekaan ini harus bertanggung jawab. Pasal 5 UU Pers: Menyatakan pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) Asas praduga tak bersalah inilah yang menjadi landasan utama.
Media tidak boleh menghakimi atau menciptakan opini publik seolah-olah seseorang sudah pasti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang sah.
Penyebutan nama lengkap secara eksplisit, terutama dalam kasus sensitif dianggap melanggar asas ini dan berpotensi merugikan nama baik (pencemaran nama baik), paparnya Rabu,14/01/2026.
Ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru, SH. dengan tegas meminta Kapolres Rokan Hulu agar memanggil narasumber dalam pemberitaan media online tersebut terkait menyinggung instansi kepolisian, agar bisa menjelaskan regulasi hukum terkait kasus nomor perkara yang sama dan sudah vonis serta sudah menjalankan hukuman atas nomor perkara tersebut dan sudah selesai dan atau bebas, supaya stekmen oknum yang mengaku pengurus LSM Korek Api Riau tersebut tidak menjadi preseden buruk dan menjadi konsumsi publik, seolah menyalahkan oknum-oknum kepolisian, tegasnya. Sekjen Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) Boiman juga merasa miris stekmen narasumber yang mengaku oknum pengurus LSM Korek Api Riau, "saya merasa kalau stekmen narasumber tersebut tidak berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, dan juga menggiring opini sepihak serta tidak memahami regulasi hukum dalam perkara yang dibahas nya, dan juga terlalu mencampuri urusan orang lain dalam hal-hal yang tidak ada hubungan dengannya, dan kami menduga dibalik stekmen tersebut terindikasi ada isu oknum Kanit yg diduga sengaja memanfaatkan pemberitaan tersebut yang diduga mencoba melakukan intervensi terhadap seseorang tanpa didasari dengan regulasi hukum yang jelas bahkan oknum Kanit tersebut menyuruh oknum menghapus berita media online tersebut, harusnya panggil narasumber dalam pemberitaan dan di klarifikasi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tanggapnya. Rabu, 14/01/2026.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada hasil konfirmasi atau komentar dari pihak oknum Kanit Polsek Ujung Batu dan juga dari yang mengaku oknum pengurus LSM Korek Api Riau, namun Zemput Paksa sudah di lakukan oleh oknum polisi Polsek Ujung Batu dalam dugaan kasus pemerasan serta mengeluarkan surat penangkapan No.SP.Kap/06/I/RES 1.19/2026/Reskrim dan menjadi pertanyaan publik penjemputan 1x24 jam, dasar hukum masih diduga simpang siur.(Tim)









Tulis Komentar