Diduga Gudang Milik Zay Praktek Oplos LPG 3 Kg Disuntikan ke 12 Kg, Beredar APH Dalang Backing
MEDAN: liputandetail.com - Sebuah gudang yang berada di Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi lokasi praktik pengoplosan gas LPG isi 3 Kg Subsidi menyuntingkan ke LPG 12 Kg secara ilegal diisinyalir backing APH setempat.
Gudang yang diketahui memiliki pagar berwarna hitam tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial Zay. Informasi yang diperoleh menyebutkan, Zay telah lama berkecimpung dalam aktivitas perdagangan gas LPG dan selama ini aman dikarenakan diduga di backing oleh APH.
Dugaan praktik pengoplosan gas LPG dari 3 Kg di pindahkan ke tabung gas 12 dan bahkan yang ke 50Kg secara ilegal di lokasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait aktivitas yang diduga berlangsung di dalam gudang tersebut, sehingga masyarakat menduga keras ada pihak APH yang bekerja sama meskipun belum di ketahui secara pasti siapa oknum APH tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media, Kamis (20/8/20026), aktivitas di gudang itu menjadi perhatian lantaran diduga berkaitan dengan praktik pemindahan atau pengoplosan gas LPG yang berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan persoalan keselamatan.
Lebih jauh, beredar informasi bahwa aktivitas di gudang tersebut diduga mendapat perlindungan atau “backingan” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keamanan masyarakat di sekitar lokasi serta kecurigaan masyarakat kepada APH.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pengoplosan LPG dan isu adanya oknum APH yang disebut-sebut membacking kegiatan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Khalas Z)









Tulis Komentar