11 Tahun Kelola Dana BOS, Kepsek SMPN4 Siak Hulu Diduga Pungli Liar Dan Plt. Kadisdik Kampar Diam

11 Tahun Kelola Dana BOS, Kepsek SMPN4 Siak Hulu Diduga Pungli Liar Dan Plt. Kadisdik Kampar Diam

Kampar: liputandetail.com - Komitmen LSM MITRA RIAU sebagaimana disampaikan di beberapa media online yang viral beberapa pekan lalu, kini menjadi kenyataan dan tinggal perhatian dari pemerintah dan tindakan dari Penegak Hukum. 

Martin Z Selaku Ketua DPW LSM MITRA RIAU kepada awak media "sangat memperihatin dunia pendidikan saat ini yang dinilai merasa kebal hukum dan bebas hukum. Kenapa tidak, Kepsek bebas melakukan dugaan tindak pidana dan pungli liar toh juga tidak ada sanksi pidana tegas melainkan hanya pengawasan interen dari instansi (Dinas Pendidikan, inspektorat dan atau BPK)". Senin 2 November 2026


Nah saat ini kami sangat menyoroti SMPN 4 Siak Hulu, Kab. Kampar, Prov. Riau yang berkuasa jadi Kepsek selama 11 tahun di sekolah tersebut, padahal berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 hanya dapat 2 periode atau 8 tahun, artinya sudah layak di pindahkan.


Kekuasaan tersebut terkesan miliki link atau orang-orang besar yang mampu melindungi sehingga tidak tergeser dan tidak tersentuh hukum atas dugaan-dugaan korupsi dana BOS dan pidana umum pungli liar dengan modus himbauan partisipasi.


Terlihat sangat jelas saat ini saat beberapa orang tua murid membuat laporan lisan kepada kami serta bukti himbauan dari SMPN 4 Siak Hulu yang diduga melakukan pungli liar kepada Siswa dari kelasa VI, VII dan IX sebesar Rp50.000/wali/orang tua melalui Komite dengan sistem 2 kali bayar dan terakhir pelunasan bulan Oktober 2026 dengan modus Himbauan Partisipasi Pembelian Lahan untuk pembangunan  Aula.


Para orang tua dan murid mengeluh karena tidak memiliki kemampuan membayar pekerjaan merekapun hanyalah mencukupi kebutuhan dirumah. Sedangkan murid atau siswa terpukul mental dan malu disekolah saat teman yang mampu bayar bertanya "apakah kamu sudah melunasi ?".


Disini kami menemukan dugaan persengkongkolan antara Kepsek dengan Ketua Komite yang mana berdasarkan informasi, ketua Komite adalah berprofesi seorang jurnalis atau wartawan. Jadi sudah tentulah banyak yang membekingi sehingga tidak terungkap di publik.
Kami dari LSM telah mengirimkan surat Klarifikasi terhadap dugaan pungli liar atas laporan orang tua murid dan dugaan korupsi dana BOS, namun ini telah hampir 8 hari kalender tidak kami terima jawaban secara resmi.


Saat ini kami menunggu jawaban Disdik Kampar apa langkah hukum atas dugaan pungli Kepsek SMPN 4 Siak Hulu, apakah hanya teguran atau ada arahan proses hukum ke APH.


Hingga berita ini di publikasi, Kepsek SMPN 4 Siak Hulu dan Plt. Disdik Kampar memilih diam meskipun awak media telah berupaya mengkonfirmasi melalui chatting via wa. (Arman H.)