TUTUP DAPUR SPPG DESA SILIMA BANUA, APAKAH HANYA PENCITRAAN DAN APH USUT ???

TUTUP DAPUR SPPG DESA SILIMA BANUA, APAKAH HANYA PENCITRAAN DAN APH USUT ???

NIAS UTARA: liputandetail.com - (31 Agustus 2026) Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Nias Utara akhirnya bersikap tegas. Viralnya dalam pemberitaan media, tiga kali persoalan kualitas makanan MBG di SMA Negeri 1 Tuhemberua, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Silima Banua, Kec. Tuhemberua ditutup sementara* untuk pembenahan total.

 

Keputusan ini diambil setelah viral pemberitan dimedia sosial dan pernyataan pihak kepala sekolah SMA 1 Tuhemberua, membenarkan menu yang tidak layak di konsumsi, Tiga hal kejadian disampaikan langsung kepala sekolah kepada media,:

? Kejadian Pertama: Lauk ikan lele yang disajikan berbau busuk dan tidak layak dikonsumsi.

? Kejadian Kedua: Sayuran yang disalurkan sudah basi dan tidak dapat dimakan.

? Kejadian Ketiga (Jumat, 14 Agustus 2026): Terekam dalam video yang beredar luas — buah naga yang disajikan *(adanya ulat ulat)* diduga tidak segar/tidak layak,

 

*KETUA SATGAS SPPG (SEKDA KAB. NiAS UTARA) BAZATULO ZEBUA, MEMBENARKAN ADANYA PENUTUPAN*

 

Pada pertemuan ini kita fokus pada SPPG di desa silima Banua kec. Tuhemberua, mulai pada tanggal 25 Agustus 2026. Benar sudah diberhentikan Operasionalnya, dan Aliran Dana di putuskan secara langsung. Pemerintah Kabupaten Nias Utara, tetap mendorong kegiatan SPPG di wilayah Kabupaten Nias Utara agar bisa berjalan dengan baik. Dalam pemberhentian ini ada beberapa kondisi yang terjadi terkait dengan kebersihan dan persoalan yang terjadi di SPPG di desa silima Banua kec. Tuhemberua dan tiga dapur lainnya ditutup untuk sementara, dan meminta kepada Korwil SPPG Desman Harefa menjelaskan terkait perkembangan permasalahan ini.

 

*KORWIL SPPG DESMAN HAREFA MEMBENARKAN KEJADIAN TERSEBUT*

 

Terkait permasalahan ini mungkin lebih 16 media yang telah melakukan konfirmasi kepada saya. Terkait pemberhentian sementara MBG ini memang sangat disayangkan, kita tentunya di Nias Utara, ini tidak berharap program MBG ini berhenti kemudian beroperasi dan berhenti kembali dan berjalan lagi, tapi perlu kami jelaskan pemberhentian ini kita lakukan karena meminimalisir KLB (Kejadian Luar Biasa), atau KM (Kejadian Menonjol). Contohnya kasus di SMA Tuhemberua, memang kami telah menelusuri, pihak kepala sekolah mengakui dan itu bisa kita nyatakan itu valid infonya dan telah kami laporkan sesuai dengan prosedur, cuman dalam hal itu, kami menyampaikan pihaknya sekolah harus melaporkan kekami supaya kami bisa tau.

 

*PEMBERHENTIAN DITEGASKAN*

 

Hal ini dilakukan karna adanya beberapa persyaratan persyaratan pihak SPPG tidak mampu mereka lakukan, seharus adanya sertifikat *SLHS* (Surat Laik Higiene dari dinas kesehatan, dan kita melihat mereka tidak bisa memenuhi itu, dan itu ada prosesnya, mulai dari sertifikat pelatihan penjamah makan, *SLSL* (Sertifikat Laik Sehat Lingkungan), Hasil uji kualitas air, dan kami melihat mereka masih belum melakukan hal demikian, instruksi dari BGN setelah 30 hari mereka beroperasional. Mereka harus segera melengkapi sertifikat tersebut, ada juga mereka terkait masalah dengan *IPAL* (Instalasi Pengolahan Air Limbah), dan harus melakukan uji mutu Bak, dari dinas lingkungan hidup ungkap Korwilnya.

 

*INTIMIDASI*

 

Terkait dugaan intimidasi yang sempat beredar, Dan tudingan penerimaan uang oleh media. Desman mengatakan "Hal itu tidak saya benarkan". Jika benar terjadi, kemungkinan besar berasal dari PIC penyedia dapur, bukan dari struktur SPPG." Saya juga akan meminta kepada ketua yayasan SPPG Desa Silima Banua untuk memberhentikan oknum tersebut.

 

*"ANAK-ANAK JANGAN DIRUGIKAN"*

 

Korwil MBG Nias Utara yang juga menyebut penutupan ini langkah pahit yang harus diambil. "Kita sangat mendorong pelaksanaan MBG berjalan baik dan terfasilitasi. Namun penutupan sementara di beberapa dapur SPPG sangat kami sayangkan, karena yang paling dirugikan dari segala gangguan ini adalah anak-anak kita di sekolah," tegas Desman, Senin, 31 Agustus.

 

*WAKIL KETUA SATGAS SPPG B. SEKHI HULU*

 

Menyikapi terkait penutupan MBG ini khususnya di desa silima banua menurut kami dari satgas tim MBG Nias Utara, pada keterangan saudara Desman terakhir meyakinkan kita bahwa saat di berhentikan operasional bahwa semua beban negara untuk dapur itu di hentikan, dan seperti apa kita memperjuangkan hak hak anak sekolah itulah pekerjaan kita, ungkapnya.

 

*SATGAS SPPG (SEKDA KABUPATEN NIAS UTARA) MENYIMPULKAN.

 

Dalam haini berapa hal bisa kita simpulkan:,

  1. SPPG Desa Silima Banua kecamatan tuhemberua, pada tanggal 25 Agustus sudah di berhentikan operasionalnya;

  2. Terkait uang yang mengalir telah dijelaskan oleh korwil sejak itu penutupan dilakukan tidak ada uang yang mengalir di SPPG atau yayasan;

  3. Harapan dari masyarakat, kita dari pemerintah mendorong dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, kita dorong terus.

Artinya kalau memang tidak ada niat dari pada mereka untuk memperbaiki tidak tertutup kemungkinan, penutupan dilakukan secara permanen, karena ada keharusan mendesak. Beberapa dapur *belum memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)* dan *Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum memenuhi standar* dan dokumen lain. "Setelah dapur memenuhi syarat lengkap dan memiliki SLHS serta IPAL yang sah, maka kita yakinkan Program MBG akan kembali dilanjutkan,"  ujarnya.

 

*HARAPAN PUBLIK*

 

Publik mengutuk hal kejadian tersebut karena 3 kali hal yang sama terjadi di sekolah yang sama dan publi mendorong BGN untuk menutup secara permanen dapur SPPG Desa Silima Banua sebagai bukti nyata dan sebagai pelajaran kepada pihak SPPG ditempat lainnya. Sesungguhnya sebelum peroperasi SPPG, maka terlebih dahulukan harus lengkap seluruh izin atau syarat kelayakkannya. Dan inilah bentuk kelalaian BGN yang tidak kehati-hatian dan ceroboh sehingga merugikan anak-anak didik.  

 

Publik berharap untuk tutup Permanen SPPG Desa Silima Banua dan proses secara hukum dan jangan hanya dijadikan pencitraan agar publik terkelabuhi.

 

Publik mengapresiasi ketegasan BGN, oleh karenanya Publik menilai dan menduga ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara, maka tidak ada alasan untuk BGN, dan aparat penegak hukum mengusut aliran atau penggunaan dana MBG di SPPG Silima Banua secara terbuka. (Attalisi Zega)

 

*Sumber*: Konfirmasi langsung Ketua Satgas SPPG Nias Utara Bazatulo Zebua, Wakil Ketua B. Sochi Hulu, Korwil SPPG Tuhemberua Desman Harefa, dan Kepsek SMAN 1 Tuhemberua Yunifati Gea, S.Pd.