Diduga Timbun BBM Pertalite Dan Biosolar Dirumah, Masyarakat Desak Polsek Setempat Kok Diam
INHIl: liputandetail.com - Menghebohkan Warga Masyarakat Desa Bakau Aceh RT 02/ RW 01 Pasar Sendawa Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah Kab. Inhil , Prov. Riau atas ulah seorang Pedagang menyimpan BBM Pertalite Dan Bio Solar Dirumahnya.
Hal tersebut diungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini kepada Redaksi Media liputandetil.com tanggal 10-9-2026.
Kekhawatiran dan Keluhan Warga Masyarakat tersebut terletak pada keselamatan terhadap bahaya kebakaran.
Warga sebut-sebutkan yang tidak lagi jadi rahasia umum, H. Masbah Alias H. Atan Merupakan warga masyakarat yang punya Usaha Barang Dagangan Harian Juga Usaha / meyimpan Bahan bakar Minyak ( BBM) Jenis Pertalit & Bio Solar Didalam Rumah.
H. Misbah ini miliki Usaha Transportasi Umum yaitu berupa Angkutan Perairan Trayek Desa bakau Aceh Dengan Tujuan Kota Tembilahan. ( PP) Dengan Armada Speedboat. Dengan kapasitas Penumpang lebih kurang 60 Orang Dengan jadwal Setiap Hari beroperasi.
Dengan demikian armada Speedboat ini Lah H. Misbah melalui melalui bantuan anaknya membawa bahan bakar Minyak ( BBM) dengan alasan untuk persiapan berangkat esok harinya dan hal ini tidak terpantau oleh Petugas Keamanan ( Satpolairud ) Polres Inhil.
Masalah Simpan atau timbun BBM dirumah telah pernah kami laporkan kepada Kapolsek Kecamatan Mandah Dan Pemerintahan Desa Bakau Aceh, namun tidak ada respon dan tindak lanjut.
Tentu kami masyarakat bertanya toh...,Apakah aparat setempat telah mendapatkan jatah atau setoran ???
Kami warga masyarakat berharap penegak hukum segera bertindak. bisnis diduga ilegal ini bukan hanya saja merugikan masyarakat kecil atau salah sasaran penggunaan BBM subsidi melainkan juga sangat beresiko kepada masyarakat setempat.
Jika terjadi kebakaran apakah pelaku usaha diduga ilegal bertanggung jawab ? Atau pemerintah dan penegak hukum bertanggung jawab ???
Tidak tanggung-tanggung, terkadang 15 jeregen yang jeregen berisi 30 liter dan bahkan hingga sampai pada 20 jeregen yang kapasitas 30 liter. Tutupnya.
Untuk laporan dan berita ini berimbang, media ini telah melakukan konfirmasi langsung kepada Pemilik Usaha yang diduga ilegal atas nama H. Masbah Alias H. Atan namun tidak aktif nomor Hpnya dan juga kami konfirmasi kepada keluarga atau anaknya melalui via wa namun tidak memberi tanggapan.
Media ini memberi ruang hak jawab kepada para pihak yang terkait.
Kemudian, media ini juga telah mengkonfirmasi kepada Kapolsek Mandah atas nama IPTU INDRAJAYA melalui chatting Via WA tentang kenapa ada pembiaran penimbunan atau penyimpanan BBM bersubsidi dirumah terduga dan kenapa tidak dilakukan penindakan ?, apakah pihak penegak hukum terkhusus Polsek setempat bertanggungjawab kepada warga bila terjadi kebakaran?, apakah Pihak Polsek mendapatkan upeti dalam usaha tersebut ? Dan kapan akan dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap terduga penyimpan BBM bersubsidi secara ilegal di rumah H. Hasbah alias H. Atan? "...." namun tidak ada respon sama sekali meskipun pesan telah centang dua berwarna biru. (Rendra)









Tulis Komentar